Pemilik Tanah Wajib Tahu: Ini Risiko Membiarkan Lahan Kosong Selama 2 Tahun

- Created Jul 17 2025
- / 2093 Read
Pemilik tanah memiliki kewajiban untuk menggunakan dan merawat tanahnya agar tidak dikategorikan sebagai tanah telantar. Hal ini penting karena pemerintah memiliki aturan yang menyatakan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam peraturan ini, tanah telantar diartikan sebagai tanah yang secara sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dikelola, dan/atau tidak dipelihara.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, yang termasuk dalam kategori tersebut adalah lahan kosong yang tidak menunjukkan aktivitas apapun, seperti pembangunan, pemagaran, atau pengolahan kebun. PP No. 20 Tahun 2021 menetapkan bahwa penertiban tanah telantar mencakup berbagai jenis hak atas tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah yang dikuasai berdasarkan alas hak tertentu. Namun, ada pengecualian terhadap tanah HPL yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atau yang menjadi aset bank tanah. Bila tanah diambil alih oleh negara, maka statusnya berubah menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan negara.
Tujuan dari peraturan ini adalah agar pemilik tanah terdorong untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya secara optimal, serta untuk mencegah munculnya persoalan seperti sengketa atau perampasan tanah. Proses pengambilalihan oleh negara tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah pendataan dan identifikasi tanah yang diduga telantar. BPN akan mengirim surat kepada pemilik untuk menanyakan status pemanfaatan lahan. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan, pemilik akan diberikan hingga tiga kali peringatan agar segera mengusahakan tanah tersebut. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, barulah tanah bisa ditetapkan sebagai telantar. Apabila tanah sudah diambil alih oleh negara dan pemilik merasa dirugikan, masih tersedia jalur hukum. Pemilik dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, dan kemungkinan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah bergantung pada putusan hakim.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First